KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Juli 2024 | 17.00 WIB
DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Suasana kegiatan Sosialisasi AEOI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 4 isu mengenai kepatuhan lembaga keuangan dalam melaporkan informasi keuangan kepada pihak otoritas pajak.

Keempat isu utama dimaksud antara lain soal pelaporan undocumented account (UA) ke yurisdiksi mitra, ketidaklengkapan atau ketidakbenaran informasi yang dilaporkan, kesalahan mata uang, dan indikasi adanya informasi keuangan yang tidak atau kurang dilaporkan.

"Informasi yang dikategorikan sebagai UA [adalah] rekening keuangan lama orang pribadi yang belum dapat diidentifikasi negara domisili perpajakannya," kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dendi Amrin, Kamis (18/7/2024).

Dalam acara Sosialisasi AEOI yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Dendi menerangkan kebanyakan rekening berstatus UA itu merupakan rekening-rekening yang dibuat sebelum berlakunya AEOI sebagaimana diatur dalam UU 9/2017.

Selain masalah rekening dengan kategori UA, lembaga keuangan juga diminta untuk memperbaiki ketidakbenaran ataupun ketidaklengkapan informasi taxpayer identification number (TIN), alamat, hingga tanggal lahir.

Untuk rekening baru, informasi perihal rekening itu harus dilengkapi dengan TIN. Untuk rekening lama, lembaga keuangan tak wajib melampirkan TIN, tetapi harus berupaya mengumpulkan informasi TIN dari pemilik rekening dimaksud hingga akhir tahun kalender.

Terkait dengan alamat, DJP mencatat saat ini masih banyak lembaga keuangan yang mencantumkan alamat pemilik rekening di Indonesia. Menurut Dendi, alamat yang seharusnya dicantumkan ialah alamat nasabah di negara domisili perpajakannya.

Mengenai tanggal lahir, banyak rekening yang informasi tanggal lahirnya tidak valid. "Untuk rekening lama tanggal lahir tak wajib dilaporkan, tetapi lembaga keuangan pelapor tetap harus mengupayakan pengumpulan informasi date of birth tersebut," ujar Dendi.

Selanjutnya, DJP juga mengidentifikasi kesalahan pelaporan mata uang atas saldo atau penghasilan rekening keuangan.

"Informasi keuangan harus dilaporkan dalam mata uang dimana rekening keuangan didenominasikan. Jadi kalau seandainya di lembaga keuangan Bapak Ibu itu denominasinya rupiah, berarti informasi keuangannya harus disampaikan dalam rupiah," ujar Dendi.

Terakhir, DJP juga sering kali menerima feedback dari yurisdiksi-yurisdiksi mitra lantaran informasi keuangan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh lembaga keuangan pelapor.

Hal tersebut disebabkan oleh kesalahan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi rekening yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan AEOI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.