Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu khawatir ketika meng-update aplikasi e-faktur ke versi terbaru, yakni 4.0.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan update e-faktur tidak berdampak terhadap nomor seri faktur pajak (NSFP). Dengan begitu, PKP juga tidak perlu mengajukan permintaan NSFP kembali ketika e-faktur beralih dari versi 3.2 ke versi 4.0 nanti.
"Update e-faktur tidak akan membuat nomor seri faktur pajak menjadi hangus," cuit Kring Pajak ketika merespons pertanyaan netizen, Selasa (16/7/2024).
Tapi ingat, wajib pajak jangan buru-buru menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0. Alasannya, e-faktur versi tersebut baru bisa dipakai setelah DJP menjalankan waktu henti (downtime) aplikasi pada Sabtu, 20 Juli 2024 mendatang.
Untuk saat ini, pengusaha kena pajak (PKP) masih bisa menggunakan e-faktur desktop 3.2 hingga 20 Juli 2024 atau sebelum downtime aplikasi yang dijalankan DJP.
"Jika PKP ingin menggunakan dan meng-upload faktur pajak tanggal 1-19 Juli 2024, silakan bisa pakai aplikasi e-faktur desktop 3.2," imbuh Kring Pajak.
Publik masih banyak yang kebingungan dengan penggunaan e-faktur desktop 4.0. Hal ini tecermin dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan netizen kepada Kring Pajak melalui kanal media sosial.
Pada prinsipnya, installer aplikasi e-faktur desktop 4.0 memang sudah tersedia dan bisa diunduh (di-donwload) oleh wajib pajak sejak 12 Juli 2024. Hanya saja, aplikasi itu baru bisa dipakai setelah Sabtu (20/7/2024) pukul 19.00 WIB, bersamaan dengan selesainya downtime aplikasi. (sap)