Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024 yang salah satunya mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP secara bertahap.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan kunci sukses integrasi NIK-NPWP ialah pemadanan NPWP 15 digit (format lama) menjadi NIK. Oleh karena itu, DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
"Yang belum padan, perlu pemadanan mandiri dari wajib pajak. Tantangan NIK menjadi NPWP ini paling besar memang posisi pemadanan," katanya dalam talk show radio, Selasa (16/7/2024).
Hingga saat ini, lanjut Bima, sudah 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP atau setara dengan 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi. Dari keseluruhan data yang telah valid, mayoritas pemadanan NIK-NPWP dilakukan oleh sistem DJP.
Dia menjelaskan masih terdapat sekitar 680.000 NPWP yang perlu dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak pun masih memiliki kesempatan melakukan pemadanan hingga 31 Desember 2024.
Dia menegaskan bahwa pemadanan diperlukan agar wajib pajak tidak mengalami kendala ketika penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku penuh ke depannya.
"Memang tantangan terbesarnya ya pemadanan yang tinggal sedikit lagi. Kalau itu selesai, Insyaallah lancar," ujar Bima.
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memberikan kemudahan layanan dan kepastian hukum kepada wajib pajak. Melalui PER-6/PJ/2024, pemerintah pun mengatur beberapa layanan administrasi pajak yang dapat diakses dengan NIK sejak 1 Juli 2024.
Namun, DJP saat ini masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan NPWP format lama atau 15 digit. Secara bersamaan, wajib pajak terus diimbau untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. (rig)