PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Pakar: Pemahaman Tujuan Dibentuknya P3B Sangat Diperlukan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 05 Desember 2019 | 13.06 WIB
Pakar: Pemahaman Tujuan Dibentuknya P3B Sangat Diperlukan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi (kedua dari kiri) bersama para pembicara dan narasumber berfoto bersama seusai acara launching and public discussion buku ‘What can We Learn From The Loopholes of Double Taxation Agreements’.

JAKARTA,DDTCNews – Pemahaman mengenai aspek-aspek yang menjadi tujuan dibentuknya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) sangat diperlukan untuk melihat ada atau tidaknya penyalahgunaan (treaty abuse).

Hal ini disampaikan Senior Manager of International Tax / Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dalam acara launching and public discussion buku ‘What can We Learn From The Loopholes of Double Taxation Agreements’ yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Prakarsa.

“Sehingga untuk mengatakan suatu tindakan itu tergolong dalam treaty abuse [penyalahgunaan P3B], kita harus tahu tujuan dari tax treaty itu terlebih dahulu,” ujar Yusuf, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, selama ini ada empat aspek yang menjadi tujuan dibentuknya P3B. Pertama, untuk menghindari pajak berganda. Menurutnya, tujuan ini sebenarnya dapat dicapai tanpa melalui tax treaty. Pasalnya, pajak berganda sudah dapat dieliminasi dengan ketentuan domestik. Namun, dalam konteks ini, tax treaty berperan untuk mengonfirmasi dan memberikan kepastian hukum.

Kedua, untuk alokasi yang adil atas hak pemajakan. Yusuf mengatakan jika perjanjian disepakati di antara negara yang merupakan capital export dan capital import, maka negara capital import akan bertindak sebagai negara sumber dan lebih banyak mengorbankan hak pemajakannya.

“Sehingga jika tujuannya adalah untuk menciptakan hak pemajakan yang adil maka dari perspektif negara berkembang hal ini patut untuk dikritisi karena tax treaty bukan instrumen yang baik,” kata Yusuf.

Ketiga, untuk mencegah adanya tax avoidance dan tax evasion. Aspek ini, menurutnya, cukup diatasi dengan menjalin kerja sama pertukaran informasi seperti Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Terlebih, Indonesia juga telah mengantongi banyak perjanjian pertukaran informasi.

Keempat, untuk menarik foreign direct investment (FDI). Terkait dengan tujuan ini, Yusuf mengutip putusan hakim di India yang menyebut treaty shopping sebagai suatu ‘kejahatan yang dibutuhkan’ untuk menarik investasi.

Belum lama ini, pemerintah berencana melakukan negosiasi ulang P3B Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra. Otoritas fiskal mengatakan salah satu tujuan dari negosiasi ulang ini adalah untuk mendukung kegiatan investasi di Tanah Air.

Dalam kesempatan itu, Yusuf juga menjabarkan definisi dari Beneficial Ownership (BO) berdasarkan 3 kasus besar hingga pada akhirnya OECD memberikan kesimpulan atas definisi BO sebagai legal substance. Kesimpulan itu menjadikan masalah BO secara praktik sudah jelas karena tidak lagi mempersyaratkan kehadiran fisik.

Namun, muncul permasalahan lain terkait perlu disusunnya aturan anti penghindaran pajak yang baru, seperti Multilateral Instrument (MLI) dan Principal Purpose Test (PPT). Pengaturan baru ini pula yang menimbulkan perdebatan antara tax avoidance dan tax planning karena tidak ada definisi yang jelas.

Adapun acara tersebut dibuka dengan pemaparan hasil penelitian dari Prakarsa. Manager Research and Knowledge Prakarsa Cut Nurul Aidha mengatakan Prakarsa dan Somo menganalisa 27 kasus sengketa pajak yang hampir seluruhnya dimenangkan oleh perusahaan multinasional.

“Total potensi penerimaan negara yang hilang berdasarkan hasil analisa 27 keputusan pengadilan pajak di Indonesia terkait P3B mencapai Rp390,5 miliar,” ujar Nurul.

Pande Putu Oka Kusumawadhani dari Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan sangat penting bagi pihak yang menyusun tax treaty untuk meyakinkan krusialnya regulasi anti-tax avoidance yang kuat. Hal ini dibutuhkan agar implementasi tax treaty sesuai dengan tujuannya.

“Sebenarnya dalam P3B sudah ada anti-tax avoidance rules tetapi baru membatasi beberapa hal. Kekurangan ini sudah dipikirkan oleh otoritas pajak, DJP maupun BKF salah satunya dengan menguatkan anti avoidance rules, aturan pajak domestik, memanfaatkan transparansi maupun pertukaran informasi,” jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.