ADMINISTRASI PAJAK

Telat Perpanjang Sertel Tidak Diberi Sanksi tapi Ada Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 14 Juli 2024 | 13.30 WIB
Telat Perpanjang Sertel Tidak Diberi Sanksi tapi Ada Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa wajib pajak yang telat memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) tidak akan diberikan sanksi. Meski begitu, terdapat konsekuensi yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

Penjelasan otoritas pajak itu merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin mengajukan perpanjangan sertel. Kring Pajak menjelaskan bahwa tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat memperpanjang sertel.

“Namun, konsekuensinya wajib pajak tidak akan bisa menggunakan layanan pajak yang membutuhkan sertel apabila sertelnya ternyata sudah expired,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (14/7/2024).

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar. Sesuai dengan PER-04/PJ/2020, permohonan sertel saat ini belum bisa dilakukan secara online.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel itu diberikan oleh DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru ke DJP dengan sejumlah alasan.

Pertama, akan/telah berakhirnya masa berlaku sertel. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadi penyalahgunaan sertel. Keempat, tak diketahuinya—atau lupa—passphrase sertel. Kelima, adanya sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.

Permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

“Masa berlaku sertel yang telah diterbitkan sertel baru sebagaimana…dinyatakan berakhir saat sertel baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

PER-04/PJ/2020 juga memuat ketentuan jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan pada permohonan atau jabatan. Dalam kondisi ini, masa berlaku sertel berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.