Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk segera menyiapkan sistemnya sehingga dapat menggunakan NPWP 16 digit.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan NPWP 16 digit belum berlaku penuh sehingga NPWP 15 digit masih dapat dipakai hingga akhir tahun. Namun, ILAP tetap perlu bergegas menyesuaikan sistem sehingga penggunaan NPWP 16 digit tidak terkendala.
"Konsepnya ILAP juga harus menyesuaikan sistem mereka, yang mungkin basis data awalnya adalah 15 digit, nanti harus diganti ke format yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Dwi menuturkan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Berdasarkan PER-6/PJ/2024, terdapat sejumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.
Dia menjelaskan penerapan NPWP 16 digit dilakukan bertahap karena mempertimbangkan kesiapan sistem pada ILAP. Saat ini, DJP juga terus mendorong ILAP untuk melakukan persiapan agar sistem administrasinya dapat menyelenggarakan layanan dengan NPWP 16 digit.
DJP pun sudah menyediakan beberapa kanal untuk membantu ILAP yang mengalami kendala dalam penyiapan sistem. Pertama, virtual helpdesk yang melayani ILAP berkonsultasi melalui aplikasi Zoom setiap hari kerja.
Kedua, email khusus untuk berkonsultasi dengan petugas pada alamat [email protected]. Ketiga, berkonsultasi secara tatap muka kepada penyuluh di KPP, kanwil, dan kantor pusat DJP.
Selain itu, DJP menyediakan Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan NPWP 16 digit.
"Ketika ada permasalahan pihak ILAP terkait proses ataupun penyiapan sistem tadi, DJP sudah menyediakan kanalnya," ujar Dwi. (rig)