ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Juli 2024 | 13.30 WIB
Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan perlakuan perpajakan atas pemberian dana sponsorship di mana penerima sponsorship memberikan timbal balik jasa, seperti jasa pemasaran atau periklanan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, apabila penyedia jasa merupakan wajib pajak badan dan jasa yang diberikan termasuk jasa lain seperti jasa pemasaran atau periklanan maka terutang PPh Pasal 23.

“Jika jasa yang diberikan termasuk sebagai jasa lain yg menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/2015 maka pemberi sponsorship/penerima jasa melakukan pemotongan PPh Pasal 23,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (7/7/2024).

Merujuk Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Untuk jasa selain jasa katering, jumlah bruto yang dimaksud ialah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Kemudian, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam penghitungan jumlah bruto tersebut. Pertama, pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.

Kedua, pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.

Ketiga, pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.

Keempat, pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.