Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi—yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)—yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sejumlah kurang dari Rp60 juta dapat dikecualikan dari PPh final atas PHTB.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh PHTB diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari PHTB.
“Untuk memperoleh SKB…, orang pribadi atau badan yang melakukan PHTB mengajukan permohonan untuk setiap PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,” bunyi pasal 4 ayat (1), dikutip pada Kamis (4/7/2024).
SKB diterbitkan dalam hal orang pribadi atau badan memenuhi beberapa persyaratan antara lain telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, orang pribadi atau badan yang bersangkutan juga tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Selanjutnya, permohonan SKB oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP harus dilampiri dengan dokumen yang dibutuhkan antara lain surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta.
Lalu, salinan kartu keluarga dan salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan.
Untuk diperhatikan, surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-8/PJ/2023. (rig)