Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada aplikasi faktur pajak elektronik (e-faktur) belum bisa dilakukan.
Per 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan NIK baru bisa digunakan secara penuh pada 7 jenis layanan pajak. Aplikasi e-faktur tidak termasuk di dalamnya. Karenanya, aplikasi e-faktur masih mengakomodasi penggunaan NPWP 15 digit.
"Pembuatan faktur pajak silakan menyesuaikan dengan aplokasi yang ada saat ini sampai ada pembaruan atau update aplikasi," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/7/2024).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen sebagai pengusaha kena pajak yang mendapat permintaan dari lawan transaksinya untuk membuat faktur pajak dengan NPWP 16 digit. Hal ini lantaran informasi mengenai implementasi NPWP 16 digit serta NIK sebagai NPWP belum merata di kalangan publik.
"Bagaumana cara mengubah NPWP lawan transaksi jadi NPWP 16 digit? Costumer meminta faktur pajak pakai NPWP 16 digit per 1 Juli 2024," tanya netizen tersebut.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, DJP mengatur ada 7 jenis layanan administrasi pajak yang sudah bisa memanfaatkan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Ketujuh layanan administrasi uang dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.
"Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024.
Ke depan, jenis layanan yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambahkan secara bertahap.
"Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024.
Selain layanan-layanan yang telah disebutkan di atas, wajib pajak tetap harus menggunakan NPWP format lama, yakni NPWP 15 digit. "Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit," bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-6/PJ/2024. (sap)