PER-6/PJ/2024

Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Pajak Disesuaikan Bertahap

Redaksi DDTCNews
Senin, 1 Juli 2024 | 10.13 WIB
Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Pajak Disesuaikan Bertahap

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama dan format baru.  

"Dengan mencantumkan NPWP dengan format 15 digit dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU),” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Lantas, bagaimana dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang memuat NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024? Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024 menegaskan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan itu memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dokumen yang dimaksud memiki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta NITKU.

“Contoh format penyesuaian … tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024 tersebut.

Seperti diketahui, DJP menyatakan terbitnya PER-6/PJ/2024 untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan NPWP format baru.

Adapun sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Lalu, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“ … diperlukan pengaturan mengenai penggunaan ketiga jenis nomor identitas tersebut dalam layanan administrasi perpajakan sejak tanggal 1 Juli 2024,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-6/PJ/2024. Simak pula 'DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.