Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tidak jarang, pengusaha kena pajak (PKP) menemui kendala teknis ketika mengunggah atau meng-upload e-faktur. Yang paling umum, mereka mengalami gagal upload e-faktur.
Kondisi tersebut bahkan bisa terjadi meskipun sistem internal DJP tidak terjadi eror apapun. Bisa jadi, kesalahan berasal dari sisi wajib pajak ketika meng-upload e-faktur. Penyebabnya bisa beragam. Namun, Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan beberapa solusi yang paling umum bisa menjawab kendala teknis berupa gagal upload e-faktur. Apa saja?
"Secara umum, jika faktur gagal upload, silakan coba cara-cara ini. Pertama, pastikan koneksi internet lancar. Kedua, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (28/6/2024).
Solusi ketiga, impor ulang sertel pada aplikasi e-faktur. Keempat, lakukan stop uploader, lalu klik uploader lagi. Kelima, menonaktifkan sementara antivirus dan firewall terlebih dulu. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block.
Terakhir, wajib pajak perlu mencoba secara berkala dan bisa dicoba upload di luar jam kerja.
Khusus soal sertel, perlu diingat bahwa sertel digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik alias e-faktur. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Jika saat dicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertel baru. Namun, jika ternyata memang masih berlaku, wajib pajak bisa mengunduh dan meng-install ulang sertifikat elektroniknya pada browser yang dipakai.
Cara lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser lain atau perangkat lain untuk meng-install sertel.
Apabila solusi-solusi di atas masih saja belum menjawab kendala gagal e-faktur, wajib pajak bisa menanyakannya langsung kepada kantor pajak melalui saluran Kring Pajak @kring_pajak di X, live chat pada laman pajak.go.id atau telepon 1500200. (sap)