SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Juni 2024 | 23.43 WIB
Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan terutang pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

Berdasarkan pada beleid tersebut, penyewaan kamar dan/atau penyewaan ruangan beserta fasilitas penunjang yang diberikan penyedia jasa perhotelan tidak dikenai PPN. Namun, jasa biro perjalanan tidak termasuk ke dalam cakupan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

“Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [yang tidak dikenai PPN] paling sedikit berupa: jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan,” bunyi Pasal 6 ayat (6) huruf c PMK 70/2022, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Dengan demikian, meski diberikan oleh hotel, jasa biro perjalanan wisata tersebut dikenakan PPN, bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun PBJT adalah nomenklatur baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi salah satunya pajak hotel. Berdasarkan pada UU HKPD, jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan dikenakan PBJT.

Nah, jasa perhotelan yang sudah menjadi objek PBJT tersebut tidak dikenakan PPN. Terkait dengan hal itu, pemerintah mempertegas bahwa jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT tidak dikenai PPN melalui PMK 70/2022.

Namun demikian, tidak semua jasa perhotelan tidak dikenakan PPN. Sebab, ada 3 kelompok jasa perhotelan yang dikenakan PPN. Pertama, jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Kedua, jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan. Misal, penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.

Ketiga, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam UU HKPD dan PMK 70/2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.