Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Artinya, penghasilan yang diterima anak tetap dipotong pajak sepanjang penghasilannya merupakan objek pajak non-final dan/atau objek pajak final.
Merujuk pada UU Pajak Penghasilan, penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
“Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah,” bunyi penggalan ayat penjelasan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan, dikutip pada Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan maka pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Lantas, perlukah memiliki NPWP? Anak yang belum dewasa dan belum pernah menikah tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Jika anak yang belum dewasa memerlukan NPWP maka dapat menggunakan NPWP orang tuanya.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). (rig)