ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Juni 2024 | 14.42 WIB
Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung.

Otoritas menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, seluruh tahapan dapat dilakukan dalam portal wajib pajak.

“Mulai dari tahap penyiapan SPT (Surat Pemberitahuan) sampai dengan pembayaran dilakukan dalam satu laman portal wajib pajak tanpa perlu membuka window/tab yang baru,” tulis DJP, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Masih terkait dengan pembayaran, DJP akan menyediakan akun deposit pajak. Menurut DJP, akun tersebut akan menampung setoran wajib pajak. Setoran itu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

“Tanggal pada saat deposit disetorkan dianggap sebagai tanggal pembayaran dari tagihan atau kurang bayar pajak. Selamat tinggal denda keterlambatan pembayaran!” imbuh DJP.

Penambahan saldo pada akun deposit pajak tidak hanya dilakukan melalui setoran langsung. Menurut DJP, saldo akun deposit pajak juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

Penyesuaian Pembayaran

DJP menyatakan permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga, serta pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan secara mandiri melalui portal wajib pajak.

“Tanpa menghubungi petugas ataupun datang ke kantor pajak dengan asistensi petugas,” tulis DJP. Simak pula ‘Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem’.

Adapun bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah — salah satunya ditunjukkan dengan riwayat kepatuhan yang baik –, penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem coretax DJP.

Dengan portal wajib pajak, pengguna juga dapat menelusuri permohonan – seperti restitusi atau Pbk – yang diajukan. Hal ini dinilai memudahkan wajib pajak karena tidak perlu lagi mencari petugas pajak, baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun melalui sambungan telepon.

Adapun pada saat ini, DJP masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Implementasi CTAS diharapkan sesuai dengan target, yakni pada pertengahan 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.