SEWINDU DDTCNEWS
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Juni 2024 | 11.00 WIB
DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Ilustrasi. Pengunjung melihat maket Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam pameran Forum Sistem Transportasi Cerdas Asia Pasifik ke-19 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Banggar DPR Syarif Abdullah Alkadrie berharap banyak investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) sejalan dengan berbagai insentif perpajakan yang disediakan pemerintah.

Syarif mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan kepada para calon investor di IKN. Menurutnya, insentif perpajakan ini dapat menjadi daya tarik investor menanamkan modalnya di IKN.

"Harapannya, investor mau untuk melakukan penanaman modal maupun pekerjaan-pekerjaan di IKN guna mempercepat pembangunan wilayah tersebut," katanya, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Syarif menuturkan dukungan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan IKN. Adapun berbagai insentif perpajakan di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024.

Sejalan dengan investor yang masuk, dia meyakini aktivitas ekonomi di IKN dan daerah mitra akan meningkat. Nanti, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara serta Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah nantinya perlu terus menggali potensi sumber penerimaan negara seiring dengan kegiatan ekonomi IKN yang makin ramai.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur fasilitas fiskal di IKN dan daerah mitra dalam 3 kelompok besar antara lain fasilitas PPh, PPN/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan kepabeanan.

Sementara itu, daerah mitra ialah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, serta supertax deduction vokasi dan litbang.

Kemudian, supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.

Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Kemudian, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.