Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada 6 proses bisnis (probis) yang punya kaitan langsung dengan wajib pajak akan diperbaiki melalui coretax administration system (CTAS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (3/6/2024).
Sebenarnya, total ada 21 proses bisnis perpajakan yang akan diubah dengan berjalannya coretax system. Hanya aja, 6 di antaranya punya hubungan langsung dengan wajib pajak.
Keenamnya adalah pendaftaran (registrasi) wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan (pengelolaan) surat pemberitahuan, layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowlegde management system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan perubahan proses bisnis melalui implementasi coretax juga akan memengaruhi proses bisnis yang dijalani oleh wajib pajak secara tidak langsung. Karenanya, wajib pajak perlu mengantisipasinya.
Selain bahasan mengenai proses bisnis wajib pajak yang berubah lewat coretax, ada pula pemberitaan mengenai pelantikan ratusan pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, penggunaan APBN untuk program Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, hingga target DJP untuk memperluas basis pajak.
DJP memastikan implementasi coretax system akan mempermudah wajib pajak. Dengan penyatuan banyak aplikasi perpajakan ke dalam satu aplikasi berbasis web, wajib pajak akan dipermudah.
"Nah, daftar, bayar, lapor pastinya dipermudah. Layanan pastinya dipermudah karena digitalisasi," kata Dwi Astuti.
Misalnya, melalui taxpayer account management, wajib pajak bisa mengecek seluruh data historis terkait dengan transaksi perpajakan. Kemudian, dengan adanya knowledge management system, otoritas akan menggunakan artificial intelligence (AI) dalam pengembangannya. Penggunaan AI diharapkan dapat mempercepat proses dan memudahkan akses. (DDTCNews)
DJP menyebut aplikasi M-Pajak sangat cocok untuk wajib pajak dari kalangan generasi muda yang lebih senang menggunakan ponsel ketimbang komputer atau laptop.
Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aplikasi M-pajak dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan melalui ponsel masing-masing.
"Aplikasi M-Pajak kami siapkan untuk generasi-generasi sekarang yang katanya lebih senang pegang gadget ketimbang dia membuka laptop atau desktop," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ruang fiskal pada APBN akan disiapkan guna mengakomodasi program yang diusung, termasuk makan siang gratis, oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan kerangka besar APBN untuk pemerintahan baru, mulai dari postur anggaran sampai dengan proyeksi pendapatan dan belanjanya.
"Kami memberikan kerangka besar, amplop besarnya. Ini APBN yang nanti kita sampaikan kepada pemerintahan baru, posturnya seperti ini, pendapatan seperti yang tadi saya sampaikan," katanya. (DDTCNews)
Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 242 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pada unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sri mengatakan setiap pejabat Kemenkeu akan dihadapkan pada tugas yang mudah. Kepada pejabat yang dilantik, dia pesan agar terus beradaptasi dan mengasah kepekaan terhadap ekosistem yang makin kompleks.
"Pahami risikonya dan terus ciptakan inovasi," katanya. (DDTCNews)
Untuk memperluas dan memperkuat basis pajak, DJP akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak aktif.
Sementara itu, DJP juga melakukan intensifikasi melalui cara pengawasan terhadap sejumlah transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada otoritas pajak.
Adapun intensifikasi dilakukan dengan cara pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan uji kepatuhan hingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya. (Kontan) (sap)