JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap setiap kanwil memiliki laboratorium forensik guna mendukung keperluan pemeriksaan dan penyidikan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/5/2024).
Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan peran forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan. Forensik digital juga menjadi bagian dari upaya DJP melaksanakan penelitian kepatuhan material wajib pajak.
“Kami kepingin di tiap Kanwil kami memiliki laboratorium forensik. Jadi, aktivitas kami berada di seluruh Indonesia, seluruh KPP, dan Kanwil,” katanya.
Suryo menambahkan forensik digital juga akan membantu DJP dalam mendapatkan informasi yang biasanya tersimpan secara digital. Untuk itu, dia berharap kegiatan forensik digital dapat dilaksanakan di setiap kanwil.
DJP pun sedang memastikan kesesuaian forensik digital dengan standard operating procedure (SOP), termasuk memastikan ketersediaan peralatan yang dibutuhkan. Tak ketinggalan, DJP juga menyiapkan peraturan mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan.
"Saat ini, kami sedang menyusun aturan main sebetulnya, lebih riil. Bagaimana kami melakukan kegiatan forensik digital dan juga menyiapkan ada di mana laboratorium forensik. Itu kami akan susun," ujar Suryo.
Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.
Selain forensik digital perpajakan, ada pula ulasan mengenai supertax deduction vokasi di Ibu Kota Nusantara. Ada juga ulasan mengenai insentif pajak untuk devisa hasil ekspor SDA, realisasi setoran bea dan cukai, serta topik lain sebagainya.
Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. Saat ini, DJP memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum.
Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.
Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.
Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia (SDM) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 250%.
Pengurangan penghasilan bruto tersebut 50% lebih tinggi dibandingkan dengan insentif supertax deduction vokasi pada skema umum. Adapun pemberian fasilitas untuk IKN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.
“Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan SDM pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto,” bunyi pasal 79. (DDTCNews)
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024, pemerintah mengatur pemberian insentif pajak yang lebih besar jika devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang ditempatkan di dalam negeri dikonversi ke mata uang rupiah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong eksportir melakukan konversi DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah.
"Tentunya sesuai dengan kebutuhan kita juga bahwa kalau valasnya dikonversi ke rupiah memang itu mendorong lebih banyak aspek stabilitas makronya, terutama ke mendorong untuk stabilitas kursnya," katanya. (DDTCNews)
DJP menyatakan sudah terdapat 27 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah yang telah menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan K/L dan pemda tersebut sudah menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan publik. Menurutnya, penerapan KSWP akan membuat kewajiban pajak dari masyarakat sebagai pemohon tervalidasi dengan baik.
"Supaya kita memastikan bahwa peminta atau pemohon layanan itu adalah betul-betul sudah terdaftar sebagai wajib pajak,” tuturnya. (DDTCNews)
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2024 mencapai Rp95,7 triliun, atau setara dengan 29,8% dari target yang ditetapkan pada APBN 2024 sejumlah Rp321 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut tumbuh 1,3% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut didorong oleh penerimaan bea keluar yang tumbuh signifikan.
"[Realisasi] bea dan cukai Rp95,7 triliun. Itu 29,8% dari target dan tumbuh tipis 1,3%," ujarnya. (DDTCNews) (rig)