Pengunjung memperhatikan kendaraan listrik yang dipajang dalam Pameran otomotif Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pengembangan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 menjelaskan insentif perpajakan diberikan untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terdiri atas roda 2 dan roda 4. Insentif tersebut disediakan baik dari sisi supply maupun demand.
"Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak produsen EV global untuk membangun pabrik EV dan memproduksinya di Indonesia," bunyi dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
Dokumen KEM-PPKF menjelaskan pengembangan industri kendaraan listrik menjadi salah satu sektor yang memiliki unsur strategis dalam mewujudkan arah transformasi ekonomi. Sektor ini dinilai memiliki nilai tambah tinggi dan akan membangkitkan industri hulu yang lebih besar yang didukung oleh bahan baku lokal (nikel), mengingat Indonesia merupakan negara penghasil nikel terbesar dunia.
Penggunaan kendaraan listrik juga berpotensi menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Merujuk studi Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan mempertimbangkan struktur ketenagalistrikan yang dimiliki oleh Indonesia saat ini, emisi CO2 yang dihasilkan oleh mobil listrik dapat 67% lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.
Indonesia pun berkomitmen untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik, sebagaimana tertuang dalam Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023. Perpres ini turut mengatur mengenai percepatan adopsi kendaraan listrik, termasuk dalam mendorong investasi ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Dukungan pemerintah diberikan baik melalui insentif fiskal maupun nonfiskal. Hasilnya, saat ini Indonesia telah memiliki 2 produsen yang mulai berproduksi di dalam negeri yakni Hyundai asal Korea Selatan dan Wuling asal China.
"Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya menstimulasi pengembangan industri KBLBB di dalam negeri," bunyi dokumen tersebut.
Guna mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pemerintah memberikan insentif yang meliputi tax holiday, tax allowance, bea masuk dan PPN dibebaskan untuk mesin dan peralatan, serta supertax deduction litbang dan vokasi.
Sementara dari sisi demand, pemerintah memberikan dukungan tambahan berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% untuk mobil listrik dan 5% untuk bus; PPnBM 0% untuk produksi dalam negeri yang memenuhi kriteria; PPnBM DTP untuk mobil listrik impor yang memenuhi kriteria; serta bea masuk 0% untuk impor mobil listrik.
Berbagai insentif tersebut diharapkan efektif menarik lebih banyak investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Pembangunan pabrik dan penambahan jumlah produksi kendaraan listrik di dalam negeri diyakini akan menciptakan tambahan investasi baru, tambahan tenaga kerja baru, tambahan devisa ekspor, dan peningkatan PDB.
Peningkatan produksi mobil listrik juga akan berdampak pada peningkatan investasi di sektor industri pendukung kendaraan listrik seperti industri baterai, komponen, dan infrastruktur pendukung industri baterai. (sap)