Petugas merapikan minuman bergula dalam kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Presiden Joko Widodo telah menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp1,84 triliun, dan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp4,38 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) ini telah tertulis dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Melalui dokumen tersebut, pemerintah menuliskan ekstensifikasi BKC sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan.
"Ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) beserta pungutan cukainya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," bunyi dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
Rencana ekstensifikasi BKC telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini antara lain bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi barang yang memiliki dampak negatif pada masyarakat.
Pada Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus mengkaji rencana ekstensifikasi BKC. Menurutnya, ekstensifikasi BKC membutuhkan pembahasan yang komprehensif bersama kementerian/lembaga (K/L) lainnya karena perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang saling terkait.
Pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.
Target penerimaan cukai plastik secara konsisten juga masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.
Sementara mengenai cukai MBDK, pemerintah mulai menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (sap)