Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengujian pemeriksaan kantor yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dapat diperpanjang paling lama 2 bulan. Namun, perpanjangan ini tidak berlaku untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor.
Merujuk pada Pasal 17 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu di antaranya pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.
“Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 nomor 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (12/5/2024).
Selain pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya, ada kondisi tertentu lainnya yang bisa membuat pengujian pemeriksaan kantor diperpanjang. Pertama, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga.
Kedua, ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Sebagai informasi, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor umumnya dilakukan paling lama 4 bulan, terhitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.
Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan kemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.
Tambahan informasi, SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. (rig)