Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa dimanfaatkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP 16 digit dalam administrasi perpajakan diatur dalam PMK 136/2023.
Bagi wajib pajak yang NIK-nya sudah terdaftar sebagai NPWP, sebenarnya tidak perlu mendaftarkan NPWP-nya kembali. Namun, bagi wajib pajak yang NIK-nya belum padan dengan NPWP maka dirinya tetap perlu mendaftarkan NPWP melalui e-registration.
"Pertanyaannya, bukankah NPWP sudah diganti dengan NIK? Jadi, saat ini pendaftaran NPWP masih diperlukan karena implementasi NIK sebagai NPWP baru berjalan 1 Juli 2024," tutur Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara Setiadi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (7/5/2024).
Hingga akhir Juni 2024, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Rencananya, implementasi penuh NPWP 16 digit (menggunakan NIK bagi orang pribadi) akan berjalan berbarengan dengan coretax administration system (CTAS).
Dengan ketentuan tersebut, nantinya wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
Hingga akhir Maret 2024, DJP mencatat terdapat sebanyak 57,36 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.
DJP memerinci data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67% dari 72,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, DJP masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pemadanan terhadap 6,11 juta NIK. (sap)