Suasana proyek pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Phase 1 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha di wilayah pengembangan industri (WPI) dapat memperoleh insentif perpajakan.
Pemberian insentif tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 142/2015. Berdasarkan beleid tersebut, insentif perpajakan diberikan tergantung pada kelompok WPI tempat kegiatan usaha dilakukan.
“Insentif perpajakan ... diberikan berdasarkan pengelompokan WPI,” bunyi Pasal 41 ayat (2) PP 142/2015, dikutip pada Senin (29/4/2024).
Secara lebih terperinci, berdasarkan memori penjelasan Pasal 41 ayat (2) PP 142/2015, WPI dikelompokkan menjadi 4 kelompok. Pertama, WPI maju. Adapun WPI maju tersebut meliputi WPI Jawa.
Kedua, WPI berkembang. WPI berkembang tersebut meliputi WPI Sulawesi Bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan, dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
Ketiga, WPI potensial I. WPI potensial I tersebut meliputi WPI Sulawesi bagian utara, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara. Keempat, WPI potensial II. WPI potensial II tersebut meliputi WPI Papua dan WPI Papua barat.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PP 142/2015, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 105/2016.
PMK 105/2016 pun telah memerinci beragam insentif perpajakan yang dapat dinikmati oleh perusahaan industri. Misal, perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang di antaranya dapat menikmati 6 jenis insentif perpajakan.
Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Fasilitas ini dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Penyustuan dan amortisasi dipercepat tersebut diberikan atas aktiva yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha di WPI.
Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. Keempat, kompensasi kerugian selama 8 tahun.
Kelima, pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Mesin dan peralatan pabrik tersebut digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan barang kena pajak (BKP), tetapi tidak termasuk suku cadang.
Keenam, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan oleh perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, perusahaan industri di kelompok WPI lain juga diberikan beragam fasilitas perpajakan. Ada fasilitas yang serupa, serta ada fasilitas yang khusus diberikan untuk kelompok WPI tersebut.
Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan sepanjang memenuhi ketentuan. Selain itu, perusahaan industri yang ingin memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
“Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan, perusahaan industri ... mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan industri ... kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,” bunyi Pasal 9 PMK 105/2016. (sap)