SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 April 2024 | 11.13 WIB
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali jika status PKP sudah dicabut, wajib pajak tidak bisa melakukan pelaporanĀ SPT Masa PPN.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan apabila status pengusaha kena pajak (PKP) sudah dicabut maka wajib pajak tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN normal ataupun pembetulan SPT Masa PPN.

ā€œApabila ada pembetulan yang menyebabkan KB [kurang bayar], kami sarankan untuk berkonsultasi ke KPP terdaftar-nya,ā€ tulis Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Jumat (26/4/2024).

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) PER-04/PJ/2020, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Pencabutan dilakukan berdasarkan pada permohonan PKP atau secara jabatan.

PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan. Jika PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, permohonan pencabutan pengukuhan PKP diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

Di sisi lain, DJP masih tetap bisa menagih kekurangan bayar PPN terutang hasil pemeriksaan. Misalnya, status PKP dicabut pada April 2022. Kemudian, pada 2023, ada pemeriksaan yang menunjukkan adanya kurang bayar PPN pada November 2021. Kurang bayar PPN tersebut masih dapat ditagih DJP.

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Penerbitan SKPKB tersebut, masih pada pasal yang sama, dilakukan setelah tindakan pemeriksaan. Adapun salah satu situasi yang menyebabkan tindakan pemeriksaan adalah jika terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan pada UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.