PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 April 2024 | 15.12 WIB
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dipastikan akan tetap nihil.

TER digunakan untuk selain masa pajak terakhir (Januari-November). Pada masa pajak terakhir (Desember), pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak terutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dipotong pada Januari-November.

Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 saat penghitungan pada masa pajak terakhir (Desember), kelebihan tersebut dikembalikan langsung oleh pekerja kepada pegawai. Alhasil, status SPT Tahunan PPh pegawai tetap nihil.

“Tidak terjadi SPT yang lebih bayar yang menimbulkan kekhawatiran pemeriksaan. Kalau memang dia [pegawai] tidak punya penghasilan lain di luar pekerjaannya ya [SPT] tetap nihil karena semua sudah dipotong oleh pemberi kerja,” Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Rabu (24/4/2024).

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023, pengembalian kelebihan itu diberikan kepada pegawai beserta bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

“Ada hak [atas kelebihan itu] dikembalikan oleh pemberi kerja. Tidak perlu ada pemiksaan,” ujar Inge.

Kemudian, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Jika terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya tanpa harus berurutan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.