KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 April 2024 | 12.00 WIB
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pekerja Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) memeriksa fasilitas produksi anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan kontraktor migas yang didapat dari pengalihan participating interest (PI) dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu berdasarkan progres usaha. 

Pertama, PPh final 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksplorasi. Kedua, PPh final 7% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksploitasi. 

"Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh yang bersifat final tidak dikenai pajak PPh [umum]," bunyi Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017, dikutip pada Selasa (23/4/2024). 

Ketentuan soal pemajakan atas pengalihan PI juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 257/2011

Kendati dikenai pajak bersifat final, dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan PI bisa dikecualikan dari pengenaan PPh final jika memenuhi beberapa kriteria. 

Kriteria pertama, kontraktor tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun. Ketiga, di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi dan kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan eksplorasi tersebut.

"[Keempat], pengalihan participating interest oleh kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," bunyi Pasal 3 PMK 257/2011.

Selanjutnya, pengenaan PPh final atas pengalihan PI selama masa eksploitasi migas juga dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan PI sesuai dengan kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional yang tertuang dalam kontrak kerja sama. 

Dasar pengenaan PPh final atas pengalihan PI terdiri dari dua aspek. Pertama, jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh kontraktor. 

Atau, kedua, jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sesuai dengan UU PPh antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan PI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.