SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Muhamad Wildan
Senin, 22 April 2024 | 16.30 WIB
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Ilustrasi. Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 37 calon hakim agung (CHA) dan 6 orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) dan Selasa (23/4/2024), sedangkan asesmen kompetensi dan kepribadian akan digelar pada Rabu (24/4/2024) dan Jumat (3/5/2024) secara daring.

"Asesmen kompetensi dan kepribadian untuk mengukur kompetensi calon yang terdiri dari kelompok kompetensi integritas, mental, interpersonal, dan manajemen organisasi, teknis dan proses yudisial, serta kenegarawanan," kata Anggota KY Taufiq HZ, Senin (22/4/2024).

Setelah pemeriksaan kesehatan kejiwaan serta asesmen kompetensi dan kepribadian, KY akan melaksanakan klarifikasi rekam jejak kepada para CHA dan calon hakim ad hoc HAM dalam waktu kurang lebih 1 bulan.

Dalam rangka membantu proses klarifikasi rekam jejak tersebut, KY meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon.

Informasi atau pendapat dimaksud dapat disampaikan paling lambat pada 22 Mei 2024 ke alamat e-mail [email protected] atau ke Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, terdapat 8 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. Kedelapan CHA dimaksud antara lain:

  1. Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak)
  2. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu)
  4. Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm)
  5. LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
  6. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak)
  7. Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR)
  8. Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

Dari 8 CHA tersebut, akan ada 3 CHA TUN khusus pajak yang direkomendasikan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung TUN khusus pajak.

Sebelum ditetapkan sebagai hakim agung, para CHA harus mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR. CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna di DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.