Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat bakal berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama kontribusi dari pajak daerah, pada tahun depan.
Merujuk pada dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 disebutkan bahwa peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu arah kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat berharap kapasitas fiskal daerah mampu meningkat ke depannya.
"Selain di tingkat pusat, peningkatan pendapatan khususnya pajak daerah juga menjadi arah kebijakan fiskal nasional untuk dilaksanakan di tingkat daerah," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 strategi yang bakal dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Pertama, implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis. Lalu, 5 jenis pajak berbasis konsumsi seperti pajak restoran, hotel, hiburan, penerangan jalan, dan parkir dilebur menjadi 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Selain itu, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain seperti biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).
Kedua, optimalisasi pendapatan daerah juga didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda. Ketiga, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pemerintah pusat juga akan terus menguatkan fondasi keuangan daerah melalui intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, akses pemanfaatan pendanaan alternatif, serta tata kelola dan transparansi keuangan daerah. (rig)