Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa kasus, pihak bank bisa meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi perbankan. Termasuk, permintaan NPWP kepada nasabah yang berstatus sebagai istri.
Mengingat keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi, kewajiban perpajakan istri melekat pada suami. Artinya, istri bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi tertentu.
"Jika yang diminta [oleh bank] adalah NPWP [15 digit] istri maka silakan memberikan NPWP milik suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (22/4/2024).
Kondisi di atas berlaku jika data yang diminta bank adalah NPWP. Namun, jika data yang diminta adalah NIK maka nasabah bisa tetap memberikan NIK istri. Hal ini karena istri tentu memiliki NIK-nya sendiri.
Perlu dipahami, dalam pengurusan administrasi di perbankan, wajib pajak istri yang menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami harus tetap menggunakan NIK miliknya sendiri.
DJP mengatakan untuk kepentingan identitas perpajakan atas istri yang pelaporan pajaknya gabung ataupun terpisah dengan suami, NPWP 16 digit yang dipakai adalah NIK istri yang bersangkutan.
“NPWP16 yang dipakai oleh istri untuk administrasi perpajakan dan perbankan adalah NIK istri yang bersangkutan, tidak menggunakan NIK suami,” tulis DJP.
Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun X mengaku diminta data NIK milik istri oleh bank. Namun, karena NIK sudah dipadankan dengan NPWP, dirinya bingung apakah tetap memberikan NIK atau NPWP saja.
"Bank meminta data NIK istri. Namun, NIK siapa yang diberikan? Karena posisinya NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Dan suami istri tidak pisah harta/memilih terpisah," tanya netizen tersebut. (sap)