OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 April 2024 | 12.30 WIB
Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan untuk pengurus perseroan perorangan atau biasa disebtu PT Perorangan

Contact Center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menyatakan perseroan perorangan merupakan PT yang memenuhi kriteria UMKM dan didirikan oleh 1 orang dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.

“Untuk dividen yang diterima oleh pemilik dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (21/4/2024).

Merujuk pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan 18/2021, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, dividen yang berasal dari luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau dipakai untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 24 PMK 18/2021 menyebut dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat umum pemegang saham atau dividen interim tersebut, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Tambahan informasi, PT Perorangan juga merupakan subjek pajak badan, yang memiliki hak dan kewajiban, termasuk pemotongan PPh Pasal 21 kepada direksi dan pegawai, serta dapat menjalankan kewajiban PPh final berdasarkan PP 55/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.