LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 20 April 2024 | 17.30 WIB
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba di Tanah Air dan membawa gadget dari luar negeri perlu mendaftarkan international mobile equipment identity (IMEI). Registrasi IMEI bisa didaftarkan di terminal kedatangan di bandara. 

Petugas bea cukai tersedia di pintu-pintu kedatangan untuk melayani penumpang yang ingin mendaftarkan IMEI. Namun, apakah desk pelayanan IMEI tersedia 24 jam? Bagaimana jika penerbangan dari luar negeri tiba di Indonesia pada malam atau dini hari?

"Di setiap terminal kedatangan [bandara atau pintu masuk masuk kepabeanan lainnya] akan ada petugas yang standby," kata contact center DJBC Bravo Bea Cukai, dikutip pada Sabtu (20/4/2024). 

Artinya, petugas bea cukai yang melayani pemeriksaan kepabeanan dan pendaftaran IMEI akan bersiaga 24 jam. Penumpang tidak perlu khawatir jika jadwal kedatangannya pada malam atau dini hari. 

Tahap pendaftaran IMEI

1. Penumpang mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).

Jika bandara kedatangan telah menerapkan e-CD (Electronic Customs Declaration) maka registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

2. Bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code disampaikan kepada petugas bea cukai saat kedatangan ke Indonesia. Siapkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya (NPWP).

3. Apabila belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.

4. Jika harga ponsel di bawah US$500, proses registrasi telah selesai. Namun, apabila harga ponsel di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

IMEI yang sudah didaftarkan bisa dicek melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.