Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang melakukan transaksi afiliasi perlu menyiapkan dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file).
Master file dan local file dimaksud tersebut wajib dibuatkan ikhtisar dan dilampirkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
"Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, dikutip pada Kamis (18/4/2024).
Untuk diperhatikan, wajib pajak yang harus membuat master file dan local file tersebut ialah wajib pajak yang nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak sudah melebihi Rp50 miliar.
Wajib pajak juga harus membuat master file dan local file apabila nilai transaksi tahun pajak dalam 1 tahun pajak sebelumnya melebihi Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud; melebihi Rp5 miliar untuk transaksi jasa, bunga, barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya; atau bila wajib wajib memiliki pihak afiliasi yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif yang berlaku di Indonesia.
Master file dan local file yang telah dibuat wajib pajak harus disimpan. Kewajiban menyimpan master file dan local file merupakan bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tak hanya itu, master file dan local file yang telah dibuat oleh wajib pajak juga harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika diperlukan, Ditjen Pajak (DJP) dapat meminta master file dan local file. Permintaan master file dan local file dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam waktu sebulan.
Wajib pajak yang tidak menyampaikan master file dan local file dalam waktu 1 bulan akan dikenai sanksi sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)