Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat beberapa hari yang ditetapkan sebagai libur dan cuti bersama Lebaran dalam periode penyampaian SPT Tahunan Badan pada bulan terakhir ini.
“Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak badan untuk bergegas penyampaian SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir. Sosialisasi pelaporan SPT Tahunan terus dilakukan di seluruh unit vertikal DJP," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.
Libur nasional untuk merayakan Lebaran 2024 telah ditetapkan pada 10-11 April 2024. Sementara itu, cuti bersama Lebaran berlangsung pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Dwi menjelaskan wajib pajak sebetulnya dapat menyampaikan SPT Tahunan meski libur atau cuti bersama Lebaran. Dengan penyampaian SPT Tahunan secara online, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.
Namun, penyampaian SPT Tahunan badan memang memerlukan banyak lampiran sehingga wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyiapkannya.
Saat ini, DJP telah melakukan berbagai upaya antara lain menyediakan pelayanan asistensi bagi wajib pajak. Selain itu, otoritas juga sudah mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan kepada 1,5 juta wajib pajak badan.
"[DJP] mengirimkan email blast kepada wajib pajak terkait kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan," ujar Dwi. (rig)