Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat turut memanfaatkan tarif PPh final UMKM atas usahanya.
WNA yang memiliki NPWP berarti sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN). Contact center Ditjen Pajak (DJP) atau Kring Pajak menjelaskan hal itu lewat media sosial X sebagai respons atas pertanyaan warganet.
“Karena kewajiban untuk ber-NPWP timbul apabila telah memenuhi 2 syarat [subjektif dan objektif] tersebut. Maka, WNA tersebut akan diperlakukan sebagai WPDN,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (10/4/2024).
Untuk itu, WNA tersebut dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% atas usahanya. Tarif PPh final UMKM tersebut dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
“Untuk WPDN pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% dengan ketentuan memenuhi PP 55/2022.” Jelas Kring Pajak.
Secara ringkas, berdasarkan pada PP 55/2022, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WPDN dengan peredaran bruto tertentu. Peredaran bruto tertentu yang dimaksud tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Tarif PPh final 0,5% tersebut dapat digunakan baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan dari usaha. Namun, tarif tersebut tidak berlaku selamanya. Tarif hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, PPh final 0,5% tersebut tidak dikenakan atas peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta. Bagian peredaran bruto tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam 1 atau bagian tahun pajak. (kaw)