Aktivis yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan aksi damai dan teatrikal di Disnakertrans DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tunjangan hari raya (THR) semestinya dibayarkan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika sudah terlewat dari batas tersebut dan THR belum juga terlihat hilalnya, apa yang harus dilakukan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang menemui kendala atau masalah dalam pencairan THR untuk mengadukannya ke Posko THR. Masalah yang bisa diajukan seperti terlambatnya THR atau bahkan tidak adanya THR sama sekali.Â
"Ingat, kami tidak sendiri, jadi jangan ragu untuk mencari bantuan jika ada masalah dengan pembayaran THR," cuit Kemnaker dalam unggahan di medsos, dikutip pada Senin (8/4/2024).Â
Masyarakat bisa menghubungi Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id, call center Kemnaker 1500630, atau melalui WhatsApp di nomor 08119521151.Â
"Jika ingin konsultasi tatap muka, cek informasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.Â
Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika terlambat atau tidak memberikan THR.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Perlu dicatat, THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.
Denda yang dibayarkan oleh perusahaan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaham pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. (sap)