Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Apabila suami dan istri bekerja dalam satu perusahaan yang sama dengan status pegawai tetap maka terhadap keduanya tetap dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan atas penghasilan yang diterima oleh suami dan istri dibuatkan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21. Bupot diberikan kepada setiap penerima penghasilan.
"Untuk bupot suami di-input menggunakan Nompor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bupot istri di-input menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," cuit DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (5/4/2024).
Selanjutnya, dalam kasus kewajiban pajak istri bergabung dengan suami, bukpot 1721-A1 milik istri di-input-kan pada SPT Tahunan suami di bagian penghasilan final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja).
Perlu diketahui, saat ini aplikasi e-bupot 21/26 memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan NIK istri.
Dalam hal pegawai adalah wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, bukti potong PPh Pasal 21 dapat dibuat menggunakan NPWP suami atau NIK istri.
"Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai dengan NPWP istri yang gabung dengan suami bisa dengan 2 cara, yaitu menggunakan NPWP suami atau dengan menggunakan NIK istri," sebut Kring Pajak.
Pegawai berstatus istri yang melaksanakan kewajiban pajak digabung dengan suami tidak akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% meski nomor identitas yang dicantumkan dalam bukti potong adalah NIK istri.
"Untuk tarifnya, tidak ada perbedaan tarif dengan penginputan identitas NPWP," jelas Kring Pajak. (sap)