INTEGRITAS SDM

Antigratifikasi Saat Idulfitri, Ini Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

Dian Kurniati
Jumat, 5 April 2024 | 09.15 WIB
Antigratifikasi Saat Idulfitri, Ini Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan imbauan antigratifikasi dalam rangka Idulfitri 1445 Hijriah. Imbauan itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti tersebut, otoritas mengimbau seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun.

“Sehubungan dengan peringatan Idulfitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan …, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” bunyi pengumuman itu.

DJP menjelaskan larangan pegawai menerima parsel atau hamper Lebaran menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Pada pengumuman juga ditegaskan seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak pun tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.

Apabila mengetahui adanya pelanggaran, wajib pajak diminta segera laporkan melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau laman wise.kemenkeu.go.id.

"Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas!" bunyi pengumuman DJP.

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.