JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak harus melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak. Simak ‘Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya’.
“Unduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket dan kirim ke alamat email masing-masing loket,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Prosedur Layanan Administrasi Secara Tatap Muka di TPT Pengadilan Pajak, dikutip pada Selasa (2/4/2024).
Adapun alamat email masing-masing loket adalah Loket A: [email protected], Loket B: [email protected], dan Loket C: [email protected].
Pengumuman jadwal akan disampaikan melalui setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman pada 1 hari kerja sebelumnya. Pengguna layanan diminta untuk membawa bukti antrean online dan formulir tanda terima yang telah dicetak.
Seperti diketahui, Loket A Penerimaan Surat melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.
Loket B Layanan Informasi melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya.
Loket C Pengajuan PK dan Kontra Memori PK melayani pengajuan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.
Kemudian, ada Loket Khusus Kelompok Rentan yang diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Panduan Antrean Online Loket Penerimaan Surat
- Pemohon mengunduh formulir Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) (excel) di http://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Pemohon mengunduh formulir dan mengisinya dengan data yang benar.
- Pemohon mengirim surel ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:
Subjek surel : Daftar (Banding/Gugatan)_TanggalHadir (DDMMYYYY)_NamaPemohon.
Contoh: Daftar Gugatan_06062024_CV Mari Jaga Jarak
Isi surel sekurang-kurangnya memuat kalimat:
Yth Ketua Pengadilan Pajak
di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama surat ini perkenankanlah kami,
Nama: (diisi dengan nama terang pemohon)
NPWP: (diisi dengan NPWP)
No Telepon: (diisi dengan nomor telepon / ponsel)
mendapatkan antrean pelayanan loket surat pada
Hari: (diisi dengan hari kedatangan)
Tanggal: (diisi dengan tanggal kedatangan)
untuk menyampaikan surat banding/gugatan sesuai daftar yang terlampir pada surel ini.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, ________________ 2020
Hormat kami,
(diisi dengan nama terang pemohon)
Melampirkan file Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) yang telah diisi lengkap.
Mengirimkan surel pada H-2 (hari kerja) rencana kedatangan di loket.
- Pemohon dapat melihat Informasi mengenai jadwal antrean penyampaian Surat Pada Loket A pada laman setpp.kemenkeu.go.id.
- Jika pengguna perlu menyampaikan berkas banding/gugatan tetapi tidak mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, pengguna dapat mengajukan banding/gugatan melalui e-tax court sesuai ketentuan yang berlaku atau mengirimkan lewat pos/ekspedisi tercatat atau mendaftar kembali pada hari berikutnya.
- Pengguna yang sudah mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, mencetak 2 rangkap Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) untuk dibawa ke loket layanan dan membawa tangkapan layar (screenshot) pengumuman antrean online untuk ditunjukan kepada petugas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.