LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 April 2024 | 08.00 WIB
Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam ranah perpajakan, perawat memiliki hak-hak yang dijamin serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut penting dipahami, baik oleh perawat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan perawat seperti rumah sakit atau perusahaan.

Menurut UU 38/2014, perawat adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi dan lulus dari pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang perawat memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan praktik keperawatan. Tugas seorang perawat meliputi:

  • Memberikan asuhan keperawatan
  • Memberikan penyuluhan dan konselor bagi klien
  • Mengelola pelayanan keperawatan
  • Menjadi peneliti keperawatan
  • Menjadi pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
  • Menjadi pelaksana tugas dalam keadaan tertentu

Profesi perawat dalam lingkup perpajakan tentu memiliki hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Perawat berhak mendapatkan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan dari petugas pajak.
  2. Perawat berhak untuk menerima bukti potong berupa SPT PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak dari pemberi kerja.
  3. Perawat berhak untuk menerima bukti potong SPT Tahunan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
  4. Perawat berhak untuk membetulkan SPT apabila terdapat kesalahan tulis maupun hitung.
  5. Perawat berhak memperoleh pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  6. Perawat berhak untuk mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, ataupun peninjauan kembali.
  7. Perawat berhak atas kerahasiaan data wajib pajak.
  8. Perawat berhak untuk mendapatkan insentif pajak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain memiliki hak, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai perawat.

Pertama, perawat yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat agar mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kedua, perawat selaku wajib pajak diharuskan menyimpan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan tempat kerjanya.

Ketiga, perawat wajib melakukan pelaporan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterimanya dalam laporan tahunan.

Penghasilan seorang perawat merupakan objek pajak yang akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, tergantung pada status kepegawaian perawat tersebut. Perawat dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap dalam perpajakan.

Untuk informasi lebih lengkap tentang pengenaan pajak atas penghasilan profesi perawat, masyarakat dapat membacanya melalui Panduan Pajak Profesi Perawat di Perpajakan DDTC. Terdapat beberapa hal yang diulas dalam panduan tersebut. Berikut perinciannya:

  • Dasar Hukum, Definisi, dan Tugas
  • Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak
  • Objek Pajak
  • Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)
  • Pajak Perawat sebagai Pegawai atau Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
  • Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21
  • Pelaporan SPT Tahunan
  • Ketentuan Khusus
  • Ilustrasi Kasus

Dengan memahami hak-hak dan kewajiban yang dimiliki, perawat dapat menjalankan kewajibannya dalam hal perpajakan dengan lebih baik.

Hal ini juga membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemotongan dan pelaporan pajak untuk memastikan kepatuhan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akses panduan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/perawat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.