Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengkreditkan PPh yang telah dipotong meski wajib pajak tidak menerima bukti potong dalam bentuk kertas dari lawan transaksi
Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan mengatakan dengan hadirnya aplikasi e-bupot, bukti potong telah di-generate dan ditandatangani secara elektronik.
"Tidak dibutuhkan lagi dokumen kertas. Bapak Ibu dapat email-nya, Bapak Ibu simpan dalam bentuk PDF. Itu sudah sah secara UU ITE maupun secara perpajakan," ujar Widy dalam Regular Tax Discussion (RTD) bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan dan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (27/3/2024).
Dengan demikian, bukti potong dalam bentuk kertas saat ini sesungguhnya sudah tidak diperlukan lagi.
Bukti potong PPh Pasal 21 sekarang bisa dibuat secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26, sedangkan bukti potong PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2) dibuat menggunakan e-bupot unifikasi.
Bagi wajib pajak badan, kredit pajak yang tercantum dalam bukti potong perlu dilaporkan dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771. Bagi wajib pajak orang pribadi, kredit pajak perlu dicantumkan dalam Lampiran II SPT Tahunan 1770.
Dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771 atau Lampiran II SPT Tahunan 1770 perlu diperinci nama dan NPWP pemotong PPh, jenis PPh yang dipotong, nilai PPh yang dipotong, dan nomor bukti potong.
Kredit pajak yang tercantum dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771 ataupun Lampiran II SPT Tahunan 1770 nantinya diperlukan untuk menentukan jumlah PPh yang harus dibayar sendiri ataupun PPh yang lebih dipotong/dipungut. "Nanti kredit pajak ini akan lari ke depan untuk mengurangi pajak Bapak Ibu semua," ujar Widy. (sap)