PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Maret 2024 | 09.38 WIB
Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, koperasi wajib menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini dinilai memperkuat legitimasi penggunaan SAK terbitan IAI dalam ekosistem bisnis dan ekonomi Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana mengatakan terbitnya Permenkop UKM 2/2024 patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan entitas Indonesia, khususnya koperasi yang merupakan penopang ekonomi rakyat.

“Permenkop ini sekaligus memperkuat legitimasi IAI sebagai standard setter melalui penyusunan SAK di Indonesia,” katanya, dikutip dari siaran pers pada laman resmi IAI, Rabu (27/3/2024).

Seperti diketahui, Permenkop UKM 2/2024 memuat kewajiban penggunaan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP), serta SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, Menengah (SAK EMKM). Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Adapun IAI telah menyusun SAK sejak 1973. Saat ini, SAK terbitan IAI yang telah berlaku dalam ekosistem pelaporan keuangan di Indonesia terdiri atas SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK EP, SAK EMKM, termasuk PSAK dan ISAK syariah.

“IAI juga tengah bersiap meluncurkan standar pengungkapan keberlanjutan yang diadopsi dari IFRS Sustainability Standards,” imbuhnya.

Sejak berlakunya Permenkop UKM 2/2024, yakni mulai 16 Januari 2024, ada beberapa peraturan atau ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, Permenkop UKM No. 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Riil.

Kedua, Permenkop UKM No. 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Ketiga, Permenkop UKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Koperasi.

Keempat, ketentuan terkait dengan pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Permenkop UKM No. 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Peraturan menteri ini disusun sebagai pedoman bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.