Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita.
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan wajib pajak, terutama pengusaha, untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi akan segera berakhir. Wajib pajak pun disarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengusaha, untuk segera melaksanakan pelaporan perpajakan masing-masing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, dikutip pada Selasa (26/3/2024).
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Suryadi menjelaskan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lewat berbagai saluran yang tersedia. Agar lebih mudah, dia menyarankan wajib pajak menggunakan saluran penyampaian SPT Tahunan online melalui e-filing atau e-form.
Penyampaian SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Lapor SPT Tahunan dapat dilaksanakan di mana saja melalui e-filing," ujar Suryadi. (rig)