Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2024). Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah penumpang jalur udara pada musim mudik 2024 dari H-7 sampai dengan H+7 mencapai 4,4 juta penumpang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk warga negara Indonesia yang berencana mudik Lebaran, memiliki kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib mematuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang. Terlebih, kini telah berlaku Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dan Peraturan BPOM 28/2023.
"Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).
DJBC menjelaskan 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 antara lain mengatur batasan impor barang melalui mekanisme bawaan penumpang, yang dapat dilakukan tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. Pada pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tidak ada batasan nilai atau jumlah.
Kemudian pada barang tekstil jadi lainnya seperti selimut dan gorden, dibatasi 5 potong. Setelahnya, pada barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet, dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Terhadap barang bawaan berupa alas kaki, tas, dan sepeda roda 2 atau 3, dibatasi masing-masing 2 pasang/buah per penumpang. Sedangkan pada barang elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang.
Selain itu, masih ada pembatasan barang bawaan berupa mutiara paling banyak senilai US$1.500, hewan dan produk hewan paling banyak 5 kilogram dan tidak melebihi US$1.500, serta beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura paling banyak 5 kilogram per penumpang.
Di sisi lain, Peraturan BPOM 28/2023 mengatur barang bawaan berupa kosmetik maksimal 20 buah per penumpang, pangan 5 kilogram per penumpang, obat herbal/suplemen 5 buah per penumpang untuk setiap jenis, serta obat sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.
"Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya," bunyi cuitan DJBC.
Dalam unggahannya, DJBC turut mengingatkan pelaku perjalanan dari luar negeri menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration. Pengisian customs declaration harus dilakukan secara jujur dan benar, termasuk jika membawa barang yang dibatasi berdasarkan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dan Peraturan BPOM 28/2023.
Meski demikian, melalui PMK 203/2017 pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI.
Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Apabila pelaku perjalanan dari luar negeri membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali, maka akan dikategorikan sebagai barang nonpersonal use atau bukan barang pribadi penumpang.
"Sehingga, atas barang dengan kategori nonpersonal use tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum," bunyi penjelasan DJBC. (sap)