PEMILU 2024

MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Maret 2024 | 10.00 WIB
MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Ilustrasi. Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi berkomitmen menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan 2 hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan. Kemudian, 1 hari berikutnya akan dimanfaatkan untuk mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

"Lalu, akan ada waktu untuk pembuktian selama 4 hari untuk setiap nomor. Nanti, e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan 2 hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan putusan," katanya, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 juga telah dibentuk untuk mendukung penanganan perkara. Secara umum, Suhartoyo mengaku optimistis MK bisa menangani perkara hasil pilpres ini dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pilpres ke MK. Hingga saat ini, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih belum mengajukan permohonan ke MK.

Paslon memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU. Keberatan hanya boleh diajukan atas hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali dalam pilpres.

MK wajib memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan yang diajukan oleh paslon maksimal dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. Setelah diputus, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Adapun putusan nantinya disampaikan kepada MPR, presiden, KPU, paslon, dan partai atau gabungan partai yang mengajukan calon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.