Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap untuk menerima permohonan perselisihan hasil pemilu 2024, baik hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun hasil pemilihan legislatif (pileg).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pengajuan perkara hasil pilpres dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk sengketa pendaftaran perkara dari pilpres akan mulai dihitung 1 hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya, mulai pukul 00.01 WIB hari ini sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam sejak diumumkannya hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
"Bagi partai politik (parpol) peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," ujar Saldi.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.
Jumlah suara sah pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%, sedangkan suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.
Prabowo-Gibran tercatat menang di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh suara terbanyak hanya di 2 provinsi. Tidak ada satupun provinsi yang mampu dimenangkan oleh Ganjar-Mahfud. (rig)