Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berjanji akan mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga honorer harus mengikuti serangkaian tes sebelum diangkat sebagai PPPK. Namun, rangkaian tese tersebut hanyalah formalitas.
"Soal tes itu hanya formalitas, 100% mereka diterima. Jadi sekali lagi, tes ini formalitas untuk mendata ulang," ujar Anas, dikutip Jumat (15/3/2024).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer baik di instansi pusat maupun di instansi daerah yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK.
Dalam hal pemda tidak memiliki anggaran yang mencukupi, pemda dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Bila pemda memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung belanja pegawai, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP. Pasti dapat NIP," ujar Anas.
Pada tahun ini, pemerintah akan menggelar seleksi calon ASN dengan formasi sebanyak 2,3 juta. Dari total tersebut, sebanyak 1,7 juta formasi dialokasikan untuk PPPK. "Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujar Anas.
Ketentuan secara lebih detail mengenai pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan termuat dalam RPP Manajemen ASN yang rencananya akan ditetapkan pada 30 April 2024.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden [Joko Widodo]," ujar Anas. (sap)