Ilustrasi. Perajin membuat suvenir rajut saat pameran UMKM di kawasan wisata Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan ketika penyetoran PPh final oleh wajib pajak UMKM telah mendapat validasi. Adapun validasi didapatkan dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 164/2023, SPT Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
“Untuk pelaporan PPh final UMKM setor sendiri, pelaporannya akan tervalidasi langsung ketika sudah melakukan pembayaran. Jadi, tidak perlu lapor lagi,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial X saat merespons pertanyaan salah satu warganet.
Lantas, bagaimana jika terdapat kesalahan data, terutama adanya kelebihan pembayaran atau penyetoran pajak tersebut? Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan tetap ada 2 pilihan yang dapat diambil oleh wajib pajak UMKM.
Pertama, wajib pajak dapat langsung mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan PMK 242/2014. Sesuai dengan PMK tersebut, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai.
“Permohonan pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh wajib pajak penyetor,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 242/2014.
Kedua, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015. Sesuai dengan PMK tersebut, permohonan harus dilampiri dengan beberapa dokumen.
Dokumen yang dimaksud adalah asli bukti pembayaran pajak berupa SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kemudian, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Lalu, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. (kaw)