Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 11/2024 yang merevisi PMK 219/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Beleid tersebut pada dasarnya mengatur pengenaan tarif preferensi atas barang impor asal Korea Selatan. Adapun pengenaan tarif preferensi itu berdasarkan pada Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
"Pemberlakuan PMK 11/2024 ini menjadi upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi nasional melalui pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Encep menuturkan PMK 11/2024 juga menjadi perwujudan fungsi bea cukai sebagai trade facilitator. Selain itu, PMK 11/2024 dirilis dalam rangka mengakomodasi pengembangan electronic origin data exchange system (EODES).
Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Perjanjian yang berlaku sejak 1 Januari 2023 itu mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.
Sementara itu, pengembangan EODES yang menjadi mandat IK-CEPA merupakan sistem pertukaran data keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Salah satu data yang dipertukarkan dalam sistem tersebut berupa surat keterangan asal elektronik (e-SKA).
"Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA maka diterbitkan lah PMK 11/2024 ini," jelas Encep.
Secara ringkas, pokok perubahan pada PMK 11/2024 antara lain seperti ketentuan tarif preferensi, ketentuan asal barang, non-party invoicing, penyerahan SKA elektronik, penelitian SKA elektronik, serta terdapat sejumlah perubahan lain.
Perubahan-perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA. Selain itu, perubahan ditujukan untuk mendukung simplifikasi prosedur serta memberikan kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA.
Selain itu, PMK 11/2024 diharapkan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA. PMK baru juga diyakini mempermudah pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
"Perubahan pada PMK 11/2024 tersebut akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik makin murah dan kecepatan dan akurasi terjamin," jelas Encep. (rig)