Petugas Bawaslu menerima perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Bawaslu Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas penggunaan dana kampanye.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan audit dana kampanye hanya dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.
"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah, kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu, nanti masyarakat yang menilai sendiri," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).
Totok menuturkan KAP memiliki kewenangan untuk mengaudit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Bila hasil audit menunjukkan dana peserta pemilu tidaklah transparan, barulah Bawaslu bisa melakukan pengawasan.
Contoh, Bawaslu bisa melakukan pengawasan apabila hasil audit KAP menyatakan dana kampanye peserta pemilu berasal dari sumber yang tidak jelas. Dengan demikian, kerja Bawaslu amat tergantung pada hasil audit KAP.
"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," ujar Totok.
Sebagai informasi, KPU telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari ketiga pasangan capres dan cawapres melalui aplikasi Sikadeka.
Pengeluaran capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat Rp49,34 miliar, sedangkan pengeluaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah senilai Rp207,57 miliar.
Sementara itu, pengeluaran Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada masa kampanye mencapai Rp506,89 miliar. (rig)