Ilustrasi. Tampilan depan laman sso-pppk.kemenkeu.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman terkait dengan laporan keuangan auditan serta laporan auditor independen terkait dengan kantor akuntan publik (KAP) dan cabang KAP.
Dalam sebuah unggahannya di Instagram, PPPK Kementerian Keuangan menegaskan berdasarkan pada SE-6/PPPK/2024, KAP dan cabang KAP wajib mengunggah seluruh laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen mulai 1 Januari 2025 pada fitur Upload LK.
“Penting untuk KAP dan cabang KAP! Terhitung mulai 1 Januari 2025, pengunggahan dan persetujuan laporan keuangan auditan (LKA) dan laporan auditor independen (LAI) melalui aplikasi Pelita bersifat mutlak,” tulis PPPK, dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Untuk itu, PPPK meminta agar KAP dan cabang KAP perlu memastikan 2 aspek. Pertama, semua laporan diunggah secara lengkap. Kedua, nama klien sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menghindari kegagalan input data.
Menyangkut input nama klien yang harus sesuai dengan NPWP, PPPK mengatakan hal tersebut berkaitan dengan inisiatif sinkronisasi aplikasi Pelita dengan Ditjen Pajak (DJP). Sinkronisasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data klien yang dilaporkan.
“Untuk itu, penginputan nama klien harus sesuai dengan nama pada NPWP. Ketidaksesuaian nama klien dengan NPWP dapat berdampak pada gagalnya penginputan,” jelas PPPK.
Sesuai dengan SE-6/PPPK/2024, aplikasi Pelita ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk penyampaian laporan tahunan KAP dan cabang KAP. Aplikasi ini juga telah dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan pendaftaran LAI.
Adapun aplikasi Pelita tersebut dapat diakses melalui laman yang telah disediakan melalui 2 alamat website yang terintegrasi, yaitu https://sso-pppk.kemenkeu.go.id/ atau https://pelita.kemenkeu.go.id/. (kaw)