SEWINDU DDTCNEWS
BERITA PAJAK HARI INI

Pertama Kali! Vonis Hakim atas Perkara Pidana Pajak secara In Absentia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 7 Maret 2024 | 08.58 WIB
Pertama Kali! Vonis Hakim atas Perkara Pidana Pajak secara In Absentia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk pertama kalinya, hakim pengadilan negeri memutus perkara pidana perpajakan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran pihak terdakwa. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (7/3/2024).

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan perkara tersebut menyangkut tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa SLM melalui PT RPM di Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo. Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II.

“Pertama kali dalam sejarah perpajakan Indonesia, perkara tindak pidana di bidang perpajakan in absentia (tanpa kehadiran tersangka/terdakwa) dijatuhi vonis hakim,” ungkap DJP melalui media sosial X.

DJP mengatakan proses penyidikan hingga persidangan terhadap terdakwa SLM dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan berdasarkan pada ketentuan Pasal 44D Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 61 PP 50/2022.

Sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk menghadirkan SLM sejak tahap penyidikan. Namun, pihak yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Penyidik juga telah mengumumkan pemanggilan pada media berskala nasional.

Tersangka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik telah menyampaikan permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan kepada Polri untuk dicatat dalam red notice. Rumah senilai Rp500 juta juga telah disita.

“Setelah melalui serangkaian proses secara in absentia … mulai dari penyidikan, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, hingga proses persidangan, akhirnya hakim menjatuhkan vonis bersalah atas kasus ini,” imbuh DJP.  Simak ‘Pertama Kali, PN Sidoarjo Memutus Perkara Pidana Pajak In Absentia’.

Selain mengenai vonis hakim atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia, ada pula ulasan terkait dengan proses bisnis permohonan izin kuasa hukum Pengadilan Pajak melalui IKH Online pada 12 April 2024.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penanganan Kasus Serupa

Berdasarkan pada Siaran Pers Kanwil DJP Jawa Timur II Nomor SP- 8/WPJ.24/2024, otoritas mengapresiasi putusan pengadilan negeri atas kasus pidana pajak secara in absentia. Dengan putusan ini, pelaksanaan penegakan hukum perpajakan akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

“Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak,” ujar Kanwil DJP Jawa Timur II. (DDTCNews)

Memberikan Deterrent Effect

Menurut otoritas, terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Keberhasilan ini, sambung otoritas, sekaligus menunjukkan keseriusan penegakan hukum pajak di wilayah Jawa Timur. Hal ini diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas DJP dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan negara dalam APBN,” jelas Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resminya. (DDTCNews)

Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Proses bisnis permohonan izin kuasa hukum Pengadilan Pajak bakal berubah signifikan seiring dengan diterapkannya IKH Online pada 12 April 2024 berdasarkan pada PER-1/PP/2024. Simak ‘Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat’.

Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo mengatakan kehadiran IKH Online membuat permohonan izin kuasa hukum harus disampaikan secara elektronik, tidak lagi melalui loket ataupun pos.

Bila permohonan dinyatakan lengkap, keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum akan terbit dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak notifikasi. Sebagai perbandingan, saat ini, Pengadilan Pajak membutuhkan waktu selama 14 hari kerja untuk menerbitkan Keputusan. (DDTCNews)

Laboratorium Forensik Digital

Pada tahun ini, otoritas akan menerbitkan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan laboratorium forensik digital di kanwil DJP serta menerbitkan nota dinas direktur penegakan hukum tentang pengelolaan laboratorium forensik digital di kanwil DJP.

Selain itu, pada 2024 juga direncanakan pendaftaran 3 laboratorium forensik digital untuk mengikuti akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Laboratorium itu berada di Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan Kanwil Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. (DDTCNews)

Kerahasiaan Data

DJP memastikan kerahasiaan data tetap terjaga meskipun ada penambahan fitur download bukti potong massal pada user perekam e-bupot 21/26.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan dengan fitur ini, download dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, perekam tidak perlu memilih bukti potong satu per satu.

Kendati demikian, Dwi mengatakan bukti potong yang di-download tersebut bukan mencakup semua bukti potong yang terekam dalam aplikasi e-bupot 21/26. Setiap perekam hanya dapat mengunduh bukti potong yang telah direkamnya.

Terlebih, aplikasi e-bupot 21/26 telah memungkinkan adanya beberapa perekam. Misalnya, unit keuangan mempunyai akun sendiri. Unit HRD juga mempunyai akun sendiri. HRD, sambungnya, hanya dapat men-download bukti potong yang telah dia rekam. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.